belfo.id ads

Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan untuk UMKM: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

17/04/2023
belfo.id ads title

[ad_1]

Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan untuk UMKM: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan untuk UMKM: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat besar pada ekonomi dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu sektor yang sangat terkena dampaknya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam upaya meringankan beban UMKM, Pemerintah meluncurkan program bantuan untuk UMKM. Apa yang perlu kamu ketahui mengenai program ini?

1. Bentuk Bantuan

Program bantuan untuk UMKM ini akan diberikan dalam bentuk subsidi bunga kredit. Subsidi ini akan diberikan sebesar 6% dengan maksimum kredit Rp. 500 juta per debitur. Program ini tersedia untuk UMKM yang mengajukan kredit usaha baru ataupun perpanjangan kredit yang sudah ada.

2. Syarat Pengajuan

UMKM yang ingin mengajukan bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

– Terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Berbadan hukum atau kepemilikan sah.
– Memiliki rekam jejak yang baik dan kelayakan usaha yang sudah dibuktikan dengan laporan keuangan tahunan.
– Tidak sedang dalam permasalahan hukum yang berkepanjangan.
– Beroperasi di sektor yang tidak bertentangan dengan hukum atau regulasi.

3. Instansi Pemberi Bantuan

Program ini dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), bekerja sama dengan perbankan. UMKM dapat mengajukan permohonan subsidi bunga kredit melalui bank-bank yang telah bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, hingga Batara.

4. Cara Pengajuan

Untuk mengajukan bantuan, UMKM dapat menghubungi bank-bank yang telah bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) serta mematuhi persyaratan yang ada. Setelah itu, bank akan melakukan evaluasi kelayakan usaha dan kemudian mengajukan permintaan subsidi bunga kredit kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

5. Batas Waktu Pengajuan

Program bantuan untuk UMKM ini berlaku hingga 31 Desember 2021. Oleh karena itu, segera ajukan bantuan ini untuk meringankan beban usaha UMKM Anda.

Kesimpulan

Pemerintah meluncurkan program bantuan untuk UMKM sebagai upaya untuk meringankan dampak pandemi COVID-19 yang sangat terasa di sektor UMKM. Bentuk bantuan ini adalah subsidi bunga kredit sebesar 6% dengan maksimum kredit Rp. 500 juta per debitur. Untuk mengajukan bantuan ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat dan mengajukan pengajuan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Program ini berlaku hingga akhir tahun, jadi segera ajukan untuk meringankan beban usaha Anda.
[ad_2]

    Artikel Terkait